READ MORE >>   Discussions, Policy, Politics, , , , , .

Pasal 5 dan pasal 6 menyatakan larangan setiap orang untuk mendownload dan mempertontonkan material pornografi. Pasal ini telah mendapat banyak pertentangan, karena dianggap memasuki wilayah pribadi.

Dari penjelasan Pak Hilman Rosyad, panja mengakomodasi keberatan pihak yang kontra ini, dengan memberi penjelasan di pasal 6, bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk “dirinya sendiri” dan “kepentingan sendiri”.

Intinya, UU ini sebenarnya lebih diarahkan ke penyebaran dan produksi material pornografi. Oleh karena itu, kepentingan pribadi akan dilindungi, sehingga diperbolehkan.

Cuma saya sendiri kok masih bertanya2 dengan larangan mendownload file dari internet di pasal 5. Bukankah disitu jelas dilarang? Jawabannya: kembali ke penjelasan di pasal 6, bahwa untuk memiliki dan menonton bagi kepentingan pribadi tidak dilarang. Artinya, logikanya, mendownload dan menyimpan untuk pribadi juga tidak dilarang. Baru dilarang kalau kemudian mempertontonkan atau meminjamkan ke orang lain.

Download:

Dengar online:

  READ MORE >>   Discussions, Policy, Politics, , , , , .


No Comments on “UU Pornografi: Bolehkah untuk “diri sendiri”?”

You can track this conversation through its atom feed.

No one has commented on this entry yet.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>